Sabtu, 10 Juli 2010

PROFESIONALISME GURU DAN TUGAS LPTK

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 2, menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Guru mempunyai tugas pokok: (a) menyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan; (b) membina perkembangan peserta didik secara utuh sebagai makhluk Tuhan, sebagai individu, dan sebagai anggota masyarakat; (c) melaksanakan tugas profesional lain dan administratif rutin yang mendukung pelaksanaan dua tugas utama di atas.

Guru menjadi figur yang teramat penting di tengah derasnya dinamika dan tuntutan perubahan kebijakan menyangkut peningkatan mutu pendidikan saat ini. Sebab apapun perubahan di bidang pendidikan, pada akhirnya akan ditentukan oleh guru melalui pekerjaan profesinya di ruang-ruang kelas. Sedemikian pentingnya peran guru tersebut, sehingga Kaisar Jepang pernah mempertanyakan jumlah guru yang dimiliki negaranya, setelah Jepang porak-poranda digempur Sekutu pada Agustus 1945. Disisi lain, ditengah tuntutan reformasi bidang pendidikan, guru pun menjadi sosok yang patut diperhitungkan. Persoalannya sekarang, apakah semua guru telah sadar akan peran dan fungsinya dalam proses reformasi tersebut? Ataukah guru masih terjebak dalam mimpi-mimpi indah dan tertidur dalam pelukan status quo yang mengedepankan guru sebagai sosok yang maha tahu (Sahulata, 2008).

Aktifitas proses pembelajaran merupakan inti dari proses pendidikan, dan guru sebagai salah satu pemegang utama di dalam menggerakkan kemajuan dan perkembangan dunia pendidikan. Tugas utama seseorang guru ialah mendidik, mengajar, membimbing, melatih, oleh sebab itulah tanggung jawab keberhasilan pendidikan berada di pundak guru. Guru sebagai juru mudi dari sebuah kapal, mau kemana arah dan haluan kapal dihadapkan, bila juru mudinya pandai dan terampil, maka kapal akan berlayar selamat di tujuan, gelombang dan ombak sebesar apapun dapat dilaluinya dengan tenang dan tanggungjawab. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang juru mudi harus melalui pendidikan dan latihan khusus serta dengan memiliki keahlian khusus (Isjoni, 2008).

Demikian pula halnya seorang guru, agar proses pembelajaran berhasil dan mutu pendidikan meningkat, maka diperlukan guru yang memahami dan menghayati profesinya, dan tentunya guru yang memiliki wawasan pengetahuan dan keterampilan sehingga membuat proses pembelajaran aktif, guru mampu menciptakan suasana pembelajaran inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Untuk menjadi guru profesional juga memerlukan pendidikan dan pelatihan serta pendidikan khusus.

Mengingat pentingnya profesionalisme guru dalam pencapaian tujuan pendidikan utamanya pada skala tingkat institusional, maka perlu adanya pelatihan dan profesionalisme guru, sehingga dapat diperoleh hasil penelitian yang bisa dijadikan masukan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan terutama pada tingkat sekolah dasar sampai menengah baik negeri maupun swasta (Isjoni, 2008).

Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional pada bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Sehingga upaya-upaya yang dilakukan Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) di lingkungan Universitas, IKIP, STKIP, Fakultas/Jurusan Tarbiyah dan atau Keguruan pada UIN, IAIN, STAIN, PTAIS dan PTIS maupun organisasi-organisasi keguruan seperti PGRI dan MGMP untuk mendidik, membina, melatih, mengorganisasikan agar lahir sosok guru yang professional mutlak dilakukan. Dengan maksud tersebut maka dalam makalah ini dikaji upaya mewujudkan pengembangan mutu akademik LPTK untuk melahirkan sosok guru profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar